Apa Itu Bill of Lading? Inilah Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Untuk Pemesanan Layanan Pengiriman Klik Di Sini

Bill of lading (B/L) adalah jenis dokumen yang sangat penting dan tidak lepas dalam urusan kegiatan perdagangan internasional (ekspor impor) via transportasi laut. Tidak hanya digunakan untuk kepentingan internasional, dokumen ini juga berfungsi dalam kegiatan domestik atau dalam negeri.

bill of lading

Adanya dokumen ini dapat memberikan informasi bahwa barang kiriman sudah diangkut dan dimuat ke atas kapal untuk menuju pelabuhan tujuan. Sehingga, muatan dapat dipastikan telah diangkut dan dalam proses pengiriman.

Lalu, apa itu bill of lading secara lebih detail, dari pengertian, jenis, dan fungsi bill of lading? Nah, berikut penjelasan artikel mengenai B/L yang dapat anda pahami.

Baca juga: 8 Dokumen Pengiriman Barang Yang Wajib Diketahui

Pengertian Bill of Lading

Bill of lading (B/L) adalah sebuah dokumen kontrak perjanjian dalam aktivitas perdagangan internasional, maupun pengiriman dalam negeri dengan pengiriman jalur laut. Dokumen kontrak ditandatangani oleh pihak pengirim dan penerima, juga dari pihak jasa kargo. Nantinya, dokumen tersebut digunakan untuk mengangkut dan mengirimkan barang.

Dokumen tersebut memberikan informasi jika pihak maskapai pelayaran telah menerima barang dari pengirim, dan akan lanjut dikirim ke pelabuhan tujuan yang sesuai. Informasi dalam dokumen berisikan mengenai nama pengirim, nama penerima, nama kapal, pelabuhan bongkar, data muatan, rincian freight, hingga cara pembayaran.

Jadi, pengertian bill of lading (B/L) adalah dokumen surat perjanjian untuk mengangkut barang, yang melibatkan pengirim, penerima, dan pengangkut. Isi dokumen menginformasikan bahwa pihak pengangkut telah menerima dan akan mengirim barang ke alamat penerima yang dituju, beserta sejumlah persyaratan perjanjian terkait proses penyerahan barang.

Jenis Jenis Bill of Lading

Dalam penggunaannya, bill of lading terbagi menjadi lima jenis. Jenis jenis bill of lading (B/L) tersebut diantaranya sebagai berikut.

1. Shipped Bill of Lading

Pada jenis dokumen ini menginformasikan bahwa barang telah dinaikkan ke atas kapal. Dokumen shipped bill of lading ini tidak untuk ditandatangani, namun nantinya dokumen akan diberikan kepada pihak pengirim.

2. Through Bill of Lading

Sementara untuk dokumen jenis ini, akan digunakan untuk muatan pindah kapal. Nantinya pihak pengangkut pertama memiliki tanggung jawab dalam pengangkutan melalui pengangkutan kedua atau pada perwakilannya. Kemudian barang akan dibongkar untuk nantinya akan diangkut oleh pengangkut kedua, hingga barang diantarkan sampai ke pelabuhan tujuan.

3. Received for Shipment Bill of Lading

Received for shipment bill of lading ini digunakan pihak maskapai pelayaran pada saat barang telah sampai di gudang pelayaran atau di lokasi pengawasan ICD (Inland Container Depot).

4. Groupage Bill of Lading

Terakhir, jenis B/L ini merupakan jenis yang digunakan pihak ekspedisi dengan menggabungkan beberapa jenis barang dari sejumlah pengirim dan nantinya barang akan dikirim dengan satu kontainer, atau dengan metode LCL (Less Container Load).

5. Combined Transport Bill of Lading

Jenis ini yang akan menangani pengangkutan dengan penggunaan lebih dari satu jenis angkutan. Dokumen ini akan menginformasikan jenis transportasi apa yang akan mengangkut barang ke pelabuhan dan membawanya hingga ke tujuan.

Fungsi Bill of Lading

Terdapat beberapa fungsi bill of lading (B/L) yang dapat anda ketahui, diantaranya sebagai berikut.

1. Sebagai Tanda Terima

Dokumen B/L berfungsi sebagai tanda terima dan menginformasikan bahwa barang kiriman anda telah dimuat naik ke atas kapal. Jadi, barang milik pihak pengirim telah diangkut dan sudah berada di dalam kapal, bahkan sedang dalam proses pengiriman ke pelabuhan tujuan.

2. Sebagai Kontrak Perjanjian Pengangkutan

Jenis B/L ini berfungsi sebagai sebuah kontrak pengangkutan barang antara pihak pengirim dengan pihak pengangkut. Pada dokumen ini berisikan pernyataan mengenai barang yang nantinya akan diangkut ke dalam kapal hingga sampai ke alamat tujuan.

3. Sebagai Dokumen Kepemilikan Barang

Fungsi lain dari B/L adalah sebagai dokumen bukti kepemilikan suatu barang milik penerima barang yang namanya disebutkan di dalam dokumen. Sehingga, dokumen ini memudahkan penerima untuk mengakui jika barang tersebut adalah miliknya, dengan menunjukkan identitas diri ke petugas.

Baca juga: Istilah Pengiriman Barang dalam Logistik, Wajib Diketahui!

Nah, itu dia penjelasan mengenai apa itu bill of lading mulai dari pengertian, jenis, dan fungsinya yang dapat anda pahami. Berbagai dokumen tentunya sangat penting untuk proses pengiriman barang anda, agar aktivitas pengiriman anda dapat berjalan dengan lancar hingga sampai ke tujuan.

Agar pengiriman anda lebih mudah dan efisien, gunakanlah bantuan jasa cargo Klik Logistics yang berpengalaman dalam mengirimkan barang besar dan banyak penawaran biaya pengiriman termurah. Ekspedisi kami menawarkan sejumlah layanan unggulan, yang bisa anda gunakan untuk memberikan kemudahan aktivitas pengiriman anda. Langsung saja hubungi customer service kami yang responsif untuk informasi pengiriman dan dapatkan harga terbaikmu!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top